Senin, 14 Januari 2013

Hak Paten Terhadap Lagu


Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah hal baru yang disebut substantial part. ”Yaitu, bagian terpenting dalam musik yang pernah dikenal orang,” jelas James F. Sundah, musisi senior sekaligus ketua bidang teknologi informasi dan apresiasi seni PAPPRI.

Substantial part mempertegas batasan sebuah lagu dikatakan plagiat atau tidak. Sebelumnya, kata James, sebuah lagu dikatakan plagiat alias menyontek jika memiliki kesamaan dengan lagu lainnya sebanyak 8 bar.

”Tapi, dengan aturan baru ini, belum sampai satu bar pun, jika sudah terdengar seperti lagu milik orang lain, bisa dikatakan plagiat,” jelasnya setelah pengumuman Lomba Cipta Nyanyian Anak Bangsa 2008 di Hotel Millenium Minggu.

Kesamaan itu bisa dalam bentuk lirik ataupun notasi musik. Dewan Hak Cipta lah yang paling berhak mengawasi jika terjadi pelanggaran tersebut. ”Dewan itu terdiri atas tokoh budaya, psikolog, antropolog, dan sebagainya. Jumlahnya ganjil sehingga saat terjadi voting, akan ada pihak yang dominan. Di Amerika Serikat sendiri jumlahnya antara 19 atau 21 orang,” papar pria kelahiran Semarang, 1 Desember 1955, itu.

Sejauh ini, banyak musisi –terutama industri musik di Indonesia– masih menganggap lagu contekan itu jika ada kesamaan 8 bar. Karena itu, tidak heran jika kebanyakan lagu yang beredar sekarang memiliki kesamaan. ”Sebab, mereka pikir, ada kesamaan sampai tujuh bar saja bukan masalah,” ujarnya.

Alasannya, lagu yang ditiru tersebut komersial. Padahal, menurut James, hal tersebut berdampak negatif pada kualitas dan kreativitas musisi di Indonesia. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab musik Indonesia belum bisa diterima masyarakat internasional.


”Sulit kita pasarkan lagu kita ke dunia. Sebab mereka bilang, ’Kok lagunya mirip Muse, mirip U2, mirip Queen, mirip lagu dari negara ini, itu’,” jelas pria kurus berambut gondrong itu.

Oleh beberapa musisi Indonesia, tidak hanya musik dari luar negeri yang notasi dan liriknya ditiru. Sesama musisi Indonesia pun banyak kesamaan. ”Walau begitu, ada juga lagu baru yang benar-benar orisinal, tidak menyontek,” ujarnya.

James menegaskan, pihaknya sedang tidak menyindir atau hendak menghukum siapa-siapa. Hanya, menurut dia, perlu disosialisasikan aturan dari Undang-Undang Hak Cipta terbaru itu, khususnya pada bagian substantial part. ”Bukan hanya tentang lirik dan notasi, tapi juga judul lagu,” imbuhnya.

Menurut James, UU terdahulu mengacu kepada hukum di Belanda yang dibuat pada 1925. Padahal, di Belanda sendiri aturan itu sudah diganti. ”Jika tetap terjadi plagiat, pelakunya akan disidang di Pengadilan Niaga,” tuturnya.

Di Inggris, kata James, contoh ketegasan kepada plagiator lagu sudah terjadi sekitar 1968 ketika The Beatles bubar. George Harrison, salah seorang personelnya, kemudian merilis lagu yang kemudian digugat musisi dari kota kecil. ”Pada akhirnya, Harrison dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi, meskipun sebelumnya pengadilan rendah memenangkannya,” kisah James. 

Sumber :  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar